sawitindonesia.com | Selasa, 29 Januari 2019,
SAWIT INDONESIA – Pemerintah Indonesia siap mengugat sejumlah kebijakan dalam Renewable Energy Directive II/ RED II) Uni Eropa beserta aturan teknisnya (delegated act). Pelaku usaha sawit yang tergabung dalam Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) mendukung kebijakan pemerintah tersebut. Hal ini diungkapkan Staf Khusus Menteri Luar Negeri, Mahendra Siregar dalam keterangsn resmi. Indonesia keberatan dengan konsep Indirect Land Use Change (ILUC) atau perubahan penggunaan lahan secara tidak langsung.Gugatan akan dilayangkan kepada Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body) WTOP. Pasalnya ILUC menetapkan kelapa sawit sebagai tanaman beresiko tinggi kepada perubahan fungsi lahan dan deforestasi. Uni Eropa berencana menerbitkan delegated act pada 1 Februari 2019 2019. ILUC menetapkan kriteria tanaman minyak nabati yang berisiko tinggi dan berisiko rendah berkaitan perubahan fungsi lahan dan deforestasi. Bagi tanaman yang dikategorikan berisiko tinggi akan dibatasi penggunaannya dan dihapuskan secara bertahap dari pasar bahan bakar nabati Uni Eropa. Yang disayangkan, UE akan memasukkan kelapa sawit sebagai tanaman berisiko tinggi deforestasi. Rencana pemerintah menolak ILUC mendapatkan dukungan dari Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI). Derom Bangun mengatakan bahwa pemerintah Indonesia yang telah mengambil sikap yang tepat terhadap rencana Uni Eropa untuk mendiskriminasi minyak sawit dari minyak nabati lain di dalam perdagangan. Upaya itu tercermin pada konsep yang diajukan mengenai RED II dan ILUC yang akan menggolongkan minyak sawit sebagai beresiko tinggi sedangkan minyak nabati lain digolongkan beresiko rendah terhadap deforestasi. “Sehubungan dengan hal itu DMSI menyatakan mendukung pemerintah dan tidak akan melibatkan diri atau pun ikut di dalam setiap pembahasan atau diskusi mengenai RED II dan ILUC yang diselenggarakan baik di dalam maupun di luar Indonesia,” ujarnya. Derom menuturkan bahwa selanjutnya DMSI menghimbau dan mengajak semua asosiasi anggota DMSI untuk mengambil sikap yang sama. Pasalnya kebijakan ILUC bersifat diskriminatif kepada produk kelapa sawit. https://sawitindonesia.com/rubrikasi-majalah/berita-terbaru/ri-tolak-diskriminasi-sawit-dalam-red-ii/