JAKARTA – Sejak Desember 2018 lalu, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) tidak lagi memungut pungutan ekspor sawit, sesuai kebijkan PMK Nomor 152/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas PMK Nomor 81/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
Pada Beleid terebut mencatat, pungutan sawit dinolkan apabila harga minyak sawit mnetah (CPO) berada di bawah US$ 570 per ton. Lantas, akan dikenakan bila harga berada diantara US$ 570 hingga US$ 619 per ton, dengan pungutan ekspor sawit menjadi US$25 per ton. Pungutan ekspor sawit akan kembali normal menjadi US$ 50/ton bila harga di atas US$ 619 per ton.
Namun demikian nampaknya kebijakan tersebut akan kembali diubah dan berpotensi akan dikenakan kembali, mengingat harga minyak sawit yang dianggap telah kembali menunjukan kenaikan.
Dikatakan Menteri Perdagangan RI, Enggartiasto Lukita, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu keputusan untuk mengembalikan pungutan ekspor sawit tersebut sambil melihat perkembangan harga minyak sawit di dunia.
“Lagi dikaji dulu, seminggu ini, nanti dilihat perkembangannya, sebab harga sawit masih berfluktuasi,” kata Enggartiasto.
Sementara kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Joko Supriyono, pihaknya siap mematuhi segala keputusan pemerintah terkait pemberlakuan pungutan ekspor sawit kembali. “Kalau diterapkan, ya kami patuh,” kata Joko di Kantor Kemenko Maritim, belum lama ini. (T2)