HGU Tak Bisa Diakses Bebas ke Publik JAKARTA-Pakarhukumkehu tanan dan lingkungan, Dr Sadino mengatakan, informasi mengenai Hak Guna Usaha (HGU) memang dikecualikan untuk bisa diakses publik. Penutupan akses data HGU bertujuan melindungi kepentingan nasional dan mencegah penyalahgunaan dokumen.
”Kalau kita lihat aturan soal HGU itu memang termasuk yang dikecualikan. Jadi itu tidak bisa dibuka,” ujar Sadino di Jakarta, kemarin. Informasi yang dikecuali kan itu, kata Sadino, diatur dalam Pasal 187 dan Pasal 190 Peraturan Menteri Negara Ag raria/Kepala BPN Nomor 3/ 1997 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24/1997 tentang Pen daftaran Tanah. Pasal 34 dan Pasal 3 5 Peraturan Pemerintah Nomor 24/1997 tentang Pen daftaran Tanah.
Menurutnya, selama ini banyak orang salah kaprah menerjemahkan Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Karena seolah-olah publik bisa dengan bebas mengetahui semua informasi yang ada di Republik Indonesia. Padahal, kata dia, dalam Pasal 17 UU No 14/2008 terdapat beberapa informasi yang dikecualikan. Aturan itu termaktub dalam Pasal 17 huruf (d) UU No 14/2008 yang menyatakan bahwa informasi publik apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap kan kekayaan alam Indonesia. Masih dalam pasal samahu ruf (e) menyatakan bahwa informasi publik yang apabila di buka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional.
Sadino juga menjelaskan, HGU merupakan dokumen sehingga soal HGU juga diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor43/2009 tentang Kearsipan. Karena dalam pasal tersebut disebut kan bahwa pelayan publik tidak boleh membuka dokumen. “HGU itu kan dokumen, dokumen itu tunduk pada UU Kearsipan. HGU itu dikecualikan. Jadi, kalau ada pihak memper soalkan itu, suruh baca saja undang-undangnya. Semuanya sudah dijelaskan dalam UU yang mengatur soal itu,” ujarnya.
Sadino uga meminta pemerintah tidak perlu membuka data HGU perkebunan sawit seluruhnya karena rawan dijadikan alat kampanye hitam. Anggota Komisi VI DPR Hamdani meminta agar pihakpihak yang ngotot ingin membuka informasi soal HGU tidak memaksakan kehendaknya. Sebab pemilik HGU itu juga dilindungi undang-undang.
“Jika undang-undang menyatakan bahwa HGU dikecualikan untuk diketahui publik, ya itu har us dihormati,” katanya. Apalagi saat ini Indonesia sangat membutuhkan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Kepentingan yang lebih besar ini, kata Hamdani, harus diutamakan terlebihdahulu.“Sayakok khawatir apabila informasi soal HGU itu diumbar justru akan menjadi bumerangbagi kita. Apalagi kita saat ini sedang memiliki masalah dengan Uni Eropa soal minyaksawitkita,” katanya. Sudarsono