SEMARANG, KOMPAS – Pemerintah pusat siap menerapkan penggunaan 30 persen biodiesel dalam kandungan solar atau mandatori B30 pada 1 Januari 2020. Selain mengurangi impor solar dan ketergantungan pada energi fosil, penggunaan B30 juga akan menekan pencemaran udara.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana, mengatakan, uji coba penggunaan B30 telah dilakukan selama tiga bulan. Secara umum, tidak ada masalah dalam uji coba sehingga penerapan siap dilakukan.
“Terkait emisi gas buang, secara umum lebih baik dari B20 dan ini penting untuk lingkungan. Hanya pada NOx (nitrogen oksida) karena ada yang hasilnya lebih bagus, ada yang sebaliknya. Tergantung kendaraannya,” kata Dadan, di sela-sela Sosialisasi Perkembangan Uji Jalan B30 di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (18/9/2019).
Dengan demikian, mandatori B30 diharapkan dapat terus menekan pencemaran udara. Menurut data Kementerian ESDM, penggunaan biodiesel telah mengurangi emisi karbondioksida (CO2) sebanyak 7,9 juta ton pada 2016, kemudian 6,8 juta ton pada 2017, dan 9,9 juta ton pada 2018.
Dadan menambahkan, secara umum, sifat bahan bakar B20 dan B30 sama. “Hanya, pada kandungan monogliserida yang kami batasi, dari sebelumnya maksimal 0,8 persen menjadi 0,55 persen. Monogliserida merupakan salah satu penyebab sumbatan pada filter BBM,” ujarnya.
Terkait konsumsi bahan bakar B30, rata-rata kendaraan yang diuji lebih boros 0,87 persen dibandingkan B20. Namun dari aspek daya dan performa, justru meningkat sekitar 0,84 persen. Dengan demikian, kata Dadan, tidak ada perubahan signifikan antara B20 dan B30.
Uji coba mandatori B30 dilakukan sejak Juni 2019 terhadap 11 kendaraan, dengan bobot di bawah 3,5 ton dan di atas 3,5 ton. Dengan target jarak 50.000 km untuk mobil penumpang dan 40.000 km untuk truk, kemajuan uji coba sudah di atas 90 persen.
Biodiesel merupakan energi alternatif untuk pemenuhan energi nasional. Pada akhirnya, ini untuk ketahanan dan kemandirian energi.
Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Halim Sari Wardana, menambahkan, biodiesel merupakan energi alternatif untuk pemenuhan energi nasional. Pada akhirnya, ini untuk ketahanan dan kemandirian energi.
Halim menambahkan, uji coba mandatori B30 juga tak hanya untuk memastikan kualitas dan kuantitas B30. “Sosialisasi kami lakukan kepada pemerintah daerah, mahasiswa, pengusaha, dan masyarakat. Harapannya, B30 dapat diberlakukan secara efektif dan efisien,” ujar dia.
Kepala Dinas ESDM Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko, menuturkan, mandatori B30 merupakan kebijakan negara yang nantinya bertahap meningkat menjadi B50 hingga akhirnya B100. Dalam mendukung ini, usaha-usaha pertambangan harus menjadi pelopor penggunaan B30.
Selain mendukung sosialisasi, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kecukupan ketersediaan. “Sebab, jangan sampai, B30 ini disenangi tetapi barangnya tidak ada. Ini perlu didorong agar energi berbasis nonfosil makin kuat,” kata Sujarwanto. (DIT)
Source: Kompas