Implementasi kebijakan mandatori biodiesel B30 mulai 1 Januari 2020 serta percepatan penerapan B100 bakal menjadi salah satu instrumen strategis Indonesia dalam upaya mengendalikan harga minyak kelapa sawit (crude palm od/CPO).
Indonesia sebagai salah satu produsen CPO terbesar di dunia, tentu memiliki kepentingan terhadap pembentukan harga komoditas tersebut, karena berdampak langsung pada harga tandan buah segar di tingkat petani. Kita wajib mencari ekuilibrium dari potensi ketimpangan antara jumlah pasokan dan permintaan CPO di pasar.
Untuk memperbaiki harga, intervensi sederhana dan jangka pendek tentu dengan mengurangi pasokan atau meningkatkan permintaan. Malaysia, misalnya, telah mengurangi pasokan minyak sawit dalam dua pekan terakhir bulan ini. Ekspor dari negara itu merosot hingga 18,6% dibandingkan dengan pada November.
Akibatnya, harga CPO terus menguat. Dalam kontrak pengiriman Maret 2020 di Bursa Malaysia Derivatif Exchange, CPO diperdagangkan di level 2.892 ringgit Malaysia per ton.
Secara psikologis, reli penguatan harga CPO dalam beberapa waktu terakhir cukup mengompensasi depresiasi pada Juli lalu, karena sempat dibanderol 1.942 ringgit Malaysia per ton, atau terburuk sejak Agustus 2015.
Fluktuasi harga CPO dengan ketidakpastian yang tinggi mesti segera diintervensi. Terlebih, upaya meningkatkan permintaan CPO melalui ekspor tidak mudah dilakukan saat ini.
Di samping terus diserang kampanye negatif, produk CPO dan turunannya asal Indonesia tercatat mengalami sejumlah hambatan di sejumlah negara mitra. Salah satunya Uni Eropa dengan penerapan renewable energy directive II (RED II), bea masuk antidumping (BMAD) untuk biodiesel, dan batasan kandungan 3-Monoch.loropropanediol (MCPD) dan Glycidyl Ester (GE).
Sejatinya, Indonesia telah melayangkan gugatan ke Uni Eropa pada pekan lalu. Gugatan disampaikan di tengah proses perundingan Indonesia-EU Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA), di mana komoditas produk sawit termasuk yang dirundingkan di dalamnya.
Patut disadari penguatan dari aspek permintaan global tentu jauh lebih rumit ketimbang mengupayakan intervensi di pasar domestik. Pilihan paling realistis yakni mendorong permintaan CPO di dalam negeri melalui kebijakan yang dapat dikontrol oleh pemerintah.
Kami menilai setidaknya ada dua kebijakan strategis yang bisa segera mendorong permintaan CPO domestik, yaitu percepatan kebijakan mandatori biodiesel sekaligus memperbaiki implementasinya, serta peningkatan konsumsi minyak goreng dengan edukasi dan kampanye yang pas.
Seperti diketahui, kebijakan biodiesel di Indonesia dilandasi oleh sejumlah peraturan dan keputusan. Mulai dari Peraturan Pemerintah No. 1/2006, Keputusan Presiden No. 20/2006, hingga UndangUndang Energi No. 30/2007 untuk memperkuat peraturan yang memprioritaskan penggunaan energi terbarukan dan biodiesel.
Pada 2008, pemerintah membuat peta jalan mandatori percampuran biodiesel melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 32. Peraturan mandatori campuran ini telah direvisi beberapa kali. Terakhir, melalui Permen ESDM No. 12 yang diterbitkan pada 15 Maret 2015, yang mengatur peningkatan campuran wajib biodiesel dari 10% menjadi 15% untuk keperluan transportasi dan industri, kebijakan B20 untuk pembangkit tenaga listrik, serta mandatori B30 mulai 1 Januari 2020 nanti.
Sesungguhnya implementasi penuh B20 sudah dimulai sejak 2016. Bahkan untuk pembangkit listrik milik PLN pun sudah memulai B30. Namun kebijakan ini tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Pelaksanaan mandatori B20 secara penuh baru dimulai sejak September 2018, setelah Presiden Joko Widodo turun tangan langsung.
Kami memandang, untuk memastikan kebijakan mandatori biodiesel berjalan dengan mulus, peran pemerintah sangat penting. Beberapa instrumen seperti penerapan denda Rp6.000/liter jika produsen gagal memenuhi kewajiban pasokan, wajib diberlakukan dengan ketat dan tegas. Patut diingat, kita juga punya target bauran energi. Jika Indonesia mampu memenuhi mandatori B30 pada 2020 serta percepatan konversi minyak sawit menjadi green fuel pada 2022, cita-cita bauran energi 2025 bukan mustahil terpenuhi.
Source: Bisnis Indonesia