JAKARTA – Presiden Joko Widodo Jokowi mengeluarkan regulasi baru dalam rangka penguatan pencegahan dan penegakan hukum sebagai upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Tanah Air. Regulasi tersebut adalah Inpres No 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla yang diteken Presiden Jokowi pada 28 Februari 2020. Dengan aturan baru itu maka Inpres No 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Karhutla dicabut dan tidak berlaku lagi.
Seperti dilansir situs Sekretariat Kabinet. dalam aturan itu Presiden Jokowi menginstruksikan untuk melakukan upaya penanggulangan karhutla di seluruh wiiayah RI yang meliputi kegiatan pencegahan terjadinya karhutla, pemadaman karhutla, dan penanganan pascakarhutla. Presiden juga menginstruksikan untuk mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana karhutla sekaligus pembayaran ganti rugi sesuai dengan tingkat kerusakan atau akibat yang dibutuhkan untuk biaya rehabilitasi, pemulihan kondisi hutan dan lahan, atau tindakan lain yang diperlukan, serta pengenaan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Instruksi itu ditujukan kepada Menkopolhukam, Mendagri, Menlu, Menkeu, Mendikbud, Menkes, Mensos, Menteri PUPR, Menhub, Menkominfo, Mentan, Men LHK, Mendes, Menteri ATR, Menteri PPN, Menteri BUMN, Seskab, Jaksa agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BNPB, Kepala BMKG, Kepala BIG, Kepala LAPAN, Kepala BPPT, para gubernur dan walikota. Khusus kepada Menkopolhukam, Jokowi menginstruksikan untuk mengkoordinasikan kebijakan penanggulangan karhutla secara terencana, terpadu, dan menyeluruh, lalu mengkoordinasikan dan mengendalikan kementerian/lembaga dalam upaya penanggulangan karhutla, dan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap upaya penanggulangan. (tl)
Sumber : Investor Daily