JAKARTA, KOMPAS Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2020 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Ketentuan yang akan berlaku mulai 1 Mei 2020 ini melonggarkan ketentuan penggunaan angkutan laut nasional untuk ekspor batubara dan minyak kelapa sawit.
Lewat regulasi itu, kewajiban menggunakan angkutan laut nasional dibatasi untuk kapasitas maksimal 15.000 tonase bobot mati (DWT). Eksportir masih diperbolehkan mengirim barangnya menggunakan kapal asing jika bebannya di atas 15.000 DWT.
Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia, relaksasi yang diberikan pemerintah masih berpotensi menghambat sebagian ekspor batubara ke negara-negara di ASEAN. Volume ekspor untuk negara-negara ASEAN sekitar 5 persen dari total ekspor batubara Indonesia.
Selain itu, sosialisasi aturan sejak diundangkan pada 8 April 2020 dinilai sangat pendek. ””Penghitungan kapal untuk ekspor pada praktiknya pcrlu waktu 1-2 bulan. Yang terdampak tentu kontrak ekspor jangka panjang atau lebih dari satu tahun dan yang selama ini menggunakan kapal asing. Waktu yang sangat singkat ini tentu akan membingungkan eksportir,” kata Hendra saat dihubungi di Jakarta, Senin (20/4/2020).
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto melalui keterangan resmi mengatakan, peran angkutan laut nasional dalam ekspor-impor diharapkan meningkat melalui aturan ini. Industri galangan kapal nasional juga diharapkan tumbuh. Kebijakan ini juga masih membuka peluang bagi angkutan laut asing untuk berpartisipasi. Sebab, kewajiban penggunaan angkutan laut nasional dibatasi hingga kapasitas 15.000 ton.
Permintaan batubara di pasar internasional masih lemah seiring dengan merosotnya harga komoditas ini untuk periode April 2020. Hingga triwulan 1-2020, realisasi ekspor batubara Indonesia sebesar 75,25juta ton atau 19,05 persen dari rencana ekspor 395 juta ton tahun ini. Adapun realisasi penyaluran batubara di dalam negeri pada periode yang sama 31,53 juta ton.
”Pandemi Covid-19 mcnyebabkan permintaan batubara sektor industri turun. Namun, realisasi penyaluran di dalam negeri sudah menutupi kebutuhan,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Agung Pribadi.
Tahun ini, pemerintah menargetkan produksi batubara 550 juta ton. Sebanyak 155 juta ton di antaranya untuk kebutuhan dalam negeri dan 395 juta ton untuk ekspor. (APO)
Sumber: Kompas