Jakarta – Pemerintah telah menerapkan kembali pemungutan ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya per 1 Januari 2020. Adapun tarifnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 23 tahun 2019.
Secara rinci, apabila harga CPO di atas US$ 619 per ton maka dikenakan pungutan ekspor (levy) sebesar US$ 50 per ton. Namun, bila harga di bawah US$ 619 dan di atas US$ 570 per ton, pungutan ekspor yang dikenakan hanya separuhnya, atau US$ 25 per ton.
Perlu diketahui, per April 2020, harga referensi CPO ditetapkan US$ 653,76 per ton seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 29 tahun 2020.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, saat ini pemerintah sedang mengkaji kemungkinan tarif pungutan ekspor CPO dan produk turunannya dinaikkan.
Hal ini dipertimbangkan karena saat ini ekspor turunan biodiesel yang merupakan turunan dari CPO sudah sangat marak. Apalagi penggunaan di dalam negeri sudah masif sesuai dengan program mandatory B30 dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Ini industri yang sangat strategis. Bahkan saking strategisnya sekarang masuk ke sumber energi baru terbaruka (EBT). Program B30 ini sudah beberapa tahun dan kita ingin ini terus berkelanjutan. Ini kan menyangkut jutaan tenaga kerja, menyangkut supply chain yang sangat besar, menyangkut revenue bagi perekonomian yang sangat besar setiap tahun. Dengan demikian pemerintah harus serius bahwa kita ingin menjaga program nini berkelanjutan,” kata Febrio dalam media briefing virtual Kemenkeu, Rabu (13/5/2020).
Menurutnya, dengan menaikkan tarif pungutan ekspor maka industrinya sendiri punya kontribusi untuk negara lebih besar. Ia mengatakan, dengan langkah ini maka ada sharing beban antara pemerintah dengan dunia usaha.
“Kenapa nggak sektor usahanya kontribusi. Nah itu contohnya seperti kenaikan levy. Kalau selama ini US$ 50 per ton, apakah mungkin dinaikkan. Jadi ada burden sharing di sana,” urainya.
Tapi, ia mengatakan pihaknya tak hanya mengkaji kenaikan pungutan ekspor. Menurut Febrio, pengalihan subsidi solar ke B30 juga sedang dibahas mengingat program tersebut berkontribusi besar ke pendapatan negara.
“Dalam konteks ini pemerintah mau step in, supaya ada muncul keberpihakan kita. Nanti ada kebijakan apakah ada subsisi pemerintah ke sana, itu sedang dipertimbangkan. Lalu apakah bisa dialihkan subsidi dari solar ke sana, itu lagi dipertimbangkan,” jelas dia.
Sumber: Detik.com