JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menaikkan tarif ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit dari US$ 50 per ton menjadi US$ 55 per ton.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 136/PMK.05/2019 mengenai hal sama.
PMK 57/2020 ini berlaku mulai 1 Juni 2020. Dalam hal ini, tarif pungutan sebagaimana dimaksud dikenakan kepada pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang melakukan ekspor komoditas perkebunan kelapa sawit, CPO, dan/atau turunannya.
Kemudian kepada pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan kelapa sawit, dan eksportir atas komoditas perkebunan kelapa sawit dan/atau produk turunannya. Adapun tarif pungutan ekspor CPO dibayar dalam mata uang rupiah dengan nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran.
“Nilai kurs sebagaimana dimaksud mengacu pada nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak pertambahan nilai barang dan jasa, pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, clan pajak penghasilan,” seperti dikutip dalam Pasal 6 PMK 57/2020.
Secara keseluruhan, Menkeu Sri Mulyani mengklasifikasikan 24 tarif pungutan dana atas eskportir kelapa sawit, CPO, dan produkturunannya. Adapun besaran tarifnya adalah sebagai berikut;
1. Tandan buah segar; US$ 0 per ton
2. Biji sawit dan kernel kelapa sawit; US$ 25 per ton
3. Bungkil (oil cake) dan residu padat lainnya dari buah sawit; US$ 25 per ton
4. Tandan buah kosong dari kelapa sawit; US$ 15 per ton
5. Cangkang kernel sawit dalam bentuk serpih; dan bubuk dengan ukuran partikel lebih dari atau sama dengan 50 mesh; US$ 15 per ton
6. CPO; US$ 55 per ton
7. Crude Palm Kernel Oil (CPKO); US$ 55 per ton
8. Crude Palm Olein; US$ 55 per ton
9. Crude Palm Stearin; US$ 55 per ton
10. Crude Palm Kernel Olein; US$ 55 per ton
11. Crude Palm Kernel Stearin; US$ 55 per ton
12. Palm Fatty Acid Distillate (PFAD); US$ 45 per ton
13. Palm Kernel Fatty Acid Distillate (PKFAD); US$ 35 per ton
14. Split Fatty Acid dari CPO, CPKO, dan/atau fraksi mentahnya dengan kandungan asam lemak bebas lebih dari atau sama dengan 2%; US$ 35 per ton
15. Split Palm Fatty Acid Distillate (SPFAD) dengan kandungan asam lemak bebas lebih dari atau sama dengan 70%; US$ 35 per ton
16. Split Palm Kernel Fatty Acid Distillate (SPKFAD) dengan kandungan asam lemak bebas kebih dari atau sama dengan 70%; US$ 35 per ton
17. Refined, bleached, and deodorized (RDB) palm oil; US$ 35 per ton
18. RDB Palm Oil; US$ 25 per ton
19. RDB Palm Stearin; US$ 25 per ton
20. RDB Palm Kernel Oil; US$ 25 per ton
21. RDB Palm Kernel Olein; US$ 25 per ton
22. RDB Palm Kernel Stearin; US$ 25 per ton
23. RDB Palm Olein dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto kurang dari atau sama dengan 25 kg; US$ 25 per ton
24. Biodisel dari CPO dengan kandungan metil ester lebih dari 96,5% – volume; US$ 25 per ton
Sumber: Kontan.co.id