JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah berencana menggugat Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), terkait arahan energi terbarukan II atau Renewable Energy Directives II (RED II) yang dinilai mendiskriminasi kelapa sawit.
Kepala Subdirektorat Produk Agro Direktorat Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan, Donny Tamtama mengatakan, saat ini pihaknya bersama para pemangku kepentingan serta kuasa hukum tengah menyiapkan dokumen gugatan, yang rencananya akan dilayangkan ke WTO pada awal 2021.
“Kemudian akan diikuti dengan hearing, sidang, penyampaian dokumen gugatan kedua, sidang kedua, sampai nanti keluar final report mungkin awal 2022,” kata Donny dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (17/12/2020).
Selain itu, pemerintah juga tengah meningkatkan penelitian yang berkaitan dengan kelapa sawit, sebagai langkah perlawanan yang bersifat akademis.
Melalui langkah tersebut, pemerintah berencana mencegah terjadinya diskriminasi serupa yang kemungkinan akan dilontarkan oleh Uni Eropa pada masa mendatang.
“Kalau Uni Eropa kalah bisa jadi mereka akan mengembangkan terus, di sisi kita harus menyiapkan argumen dan bukti ilmiah yang dapat menyanggah,” kata Donny.
Donny mengakui, Uni Eropa merupakan pangsa pasar penting bagi komoditas kelapa sawit nasional. Hal tersebut terefleksikan dengan pangsa pasar Uni Eropa sebagai tujuan ekspor kelapa sawit Indonesia yang mencapai 12 persen.
Kendati demikian, tren ekspor minyak sawit ke Uni Eropa mengalami penurunan secara rata-rata bulanan pada Januari-Oktober 2020. Tercatat, rata-rata nilai ekspor ke Uni Eropa turun 2,41 persen, sedangkan rata-rata volume ekspor turun 0,56 persen.
“Kalau kami lihat di sini, Uni Eropa cukup penting bagi Indonesia sebagai tujuan ekspor, itulah kenapa kami perlu untuk jaga pasar sawit di Uni Eropa,” ucap Donny. (Rully R)
Sumber: Kompas