Upaya pengelolaan sektor perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan disambut baik seluruh stakeholders terkait. Dikatakan Wakil Ketua Kaukus Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia, Fadhil Hasan, adanya regulasi New Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 menjadi bukti keseriusan Pemerintah Indonesia untuk menjamin aspek legalitas, keberlanjutan, dan transparansi biomassa kelapa sawit Indonesia.
Sertifikasi New ISPO bersifat mandatori (wajib), tidak saja bagi perusahaan perkebunan, tetapi juga pekebun plasma dan swadaya. Lebih lanjut dijelaskan Fadhil, upaya pengelolaan sektor kelapa sawit secara berkelanjutan juga diperkuat dengan kebijakan Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) yang dalam kebijakan ini memuat empat poin pokok.
Pertama, mendukung pengembangan data dasar pekebun kelapa sawit untuk dukungan dan tata kelola perkebunan yang lebih baik. Kedua, upaya peningkatan penyadartahuan/sosialisasi bagi pekebun kelapa sawit dan pemangku kepentingan lainnya di tingkat provinsi dan kabupaten. Ketiga, meningkatkan koordinasi antara lembaga pemerintah dalam hubungannya dengan industri kelapa sawit. Keempat, dukungan pada peningkatan penegakan hukum di sektor kelapa sawit.
“Pemerintah Indonesia telah melarang pembukaan lahan gambut untuk perkebunan kelapa sawit (Ijin Baru). Moratorium sudah lama dari tahun 2011, bahkan diperpanjang lagi oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2017. Kemudian, dibuat permanen,” ungkap Fadhil seperti dikutip dari InfoSAWIT.
Dikatakan Fadhil, pelaku usaha perkebunan kelapa sawit juga mengikuti beragam model sertifikasi yang berkaitan dengan sektor perkebunan kelapa sawit. Misalnya, sebagian besar perkebunan kelapa sawit di Indonesia menerapakan prinsip dan kriteria skim sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
Tidak hanya itu, beberapa perusahaan sawit yang juga memproduksi atau menyuplai bahan baku biodiesel mengikuti skim International Sustainability and Carbon Certification (ISCC). Bahkan, beberapa di antara pelaku usaha juga bergabung dan mulai membahas High Carbon Stock (HCS) dan nilai konservasi tinggi (HCV).
“Serta berkomitmen kuat dalam penerapan kebijakan No Deforestation, No Peatland, dan No Exploitation (NDPE),” kata Fadhil.
Diungkap Fadhil, hasil kerja keras pelaku tersebut dapat terlihat dari menurunnya angka deforestrasi di Indonesia hingga 75 persen. Produksi minyak sawit berkelanjutan mulai menjadi norma, seiring dengan adanya penerapan program peremajaan sawit rakyat yang menggantikan kegiatan ekspansi dalam meningkatkan produksi.
Sumber: Wartaekonomi.co.id