Merujuk Surat Edaran No. 396/SE/KB.410/E/07/2021, Tentang Pelaksanaan Audit Jarak Jauh (Remote Audit) Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO), mencatat bahwa kegiatan sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan/lSPO dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi ISPO yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dan terdaftar di Kementerian Pertanian.
Sertifikasi ISPO merupakan suatu kewajiban bagi perusahaan kelapa sawit dengan kelas kebun I, II atau III, serta juga pekebun kelapa sawit yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
Langkah ini merujuk beleid tersebut, lantaran situasi dengan adanya pandemi covid-19, pada pelaksanaan audit terdapat permasalahan dan kendala sehingga berdampak terhadap penerbitan sertifikat ISPO. “Untuk mengatasi hal tersebut, dipertukan penjelasan pelaksanaan audit jarak jauh (remote audit) sehingga tercapai kepastian mengenai proses sertifikasi ISPO,” demikian catat beleid yang diterima InfoSAWIT, belum lama ini.
Melalui beleid ini, pemerintah hendak memastikan bahwa kegiatan Sertifikasi ISPO tetap dapat berjalan guna memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Sekaligus, memberikan pedoman minimal pelaksanaan audit jarak jauh yang dapat dilakukan oleh LS ISPO selama kondisi pandemi COVID-19.
Masih merujuk regulai ini, ketentuan proses audit jarak jauh dilakukan dengan beberapa langkah pertama, LS ISPO membuat rekaman melalul media online (video conference, dll) pada setiap tahapan pelaksanaan sertifikasi (Pertemuan Pembukaan, Verifikasi Dokumen, Wawancara, Observasi Lapangan, Konsultasi Publik dan Pertemuan Penutupan).
Lantas, kedua, setiap pelaksanaan penilaian dilakukan oleh auditor ISPO sesuai dengan Permentan No 38 tahun 2020. Ketiga, auditi membuat Pakta lntegritas yang ditandatangani pimpinan perusahaan dan bermeterai, terkait kebenaran data yang diverifikasi oleh auditor. Keempat, audit Jarak Jauh dapat dilaksanakan sejak surat edaran ini diterbitkan sampai dengan status kedaruratan COVID-19 dinyatakan berakhlr. Lantas, kelima, hasil audit jarak jauh dapat dljadikan dasar penerbltan sertifikat ISPO. (T2)
Sumber: Infosawit.com