Sektor kelapa sawit membuktikan ketangguhannya selama pandemi Covid-19 yang sudah terjadi 1,5 tahun ini. Karena itu. DPR dan akademisi meminta pemerintah bersikap tegas terhadap kampanye negatif sawit yang selalu menyerang sawit dengan alasan tidak jelas.
Pengamat kehutanan dari IPB Soedarsono Sudomo mengatakan, saat pandemic, lembaga swadaya masyarakat (LSM/NGO) seharusnya tidak melakukan kampanye negatif terhadap sawit. Beberapa tahun belakangan, justru kampanye negative makin marak, tapi tidak menutup kemungkinan LSM itu bermain dua kaki, pertama dipakai untuk advokasi dan sisanya untuk menjadi konsultan bagi perusahaan yang ditekan. “LSM harus dipaksa untuk transparan dalam penggunaan dana dan afiliasinya di dunia internasional pemerintah harus bersikap tegas dan tanpa kompromi terhadap LSM asing di Indonesia yang memang melanggar aturan.” Kata dia.
Pada awal Juli 2021, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menghentikan proyek karbon yang dideklarasikan salah satu LSM internasional di Taman Nasional Sebangau di Kalimantan Tengah dan Taman Nasional Batang Gadis di Sumatera Utara karena dinilai tidak sesuai prosedur dan terindikasi terjadi pelanggaran aturan. Contoh di Papua, LSM menuduh perusahaan melakukan deforestasi padahal untuk memajukan masyarakat Papua dibutuhkan pembangunan dan menggerakkan perekonomian setempat. Pemerintah harus tegas dalam mengawasi LSM asing yang membuat kampanye di Papua.
Anggota Komisi IV DPR Effendi Sianipar mengatakan, bagi LSM yang menolak transparansi pemerintah bisa melarang LSM tersebut untuk beroperasi di Indonesia. Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai sumber dan penggunaan dana LSM apalagi jika dana tadi diperoleh dari pihak asing, tidak menutup kemungkinan dana dari pihak asing ditujukan untuk menganggu kepentingan ekonomi nasional. Sedangkan anggota Badan Legislasi DPR Firman Subagyo menegaskan intervensi LSM tidak boleh dibiarkan karena menganggu kepentingan ekonomi nasional dan harus dilihat latar belakang LSM tersebut. Kedaulatan Indonesia tidak boleh diganggu oleh LSM dengan kedok lingkungan dan advokasi sosial. (dho)
Sumber: Investor.id