BPDPKS berupaya mewujudkan kelapa sawit berkelanjutan. Berbagai programnya sangat mendukung keberhasilan industri sawit Indonesia di dalam dan luar negeri.
Direktur Perencanaan dan Pengelolaan Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan KelapaSawit (BPDPKS), Kabul Wijayanto menjelaskan bahwa tugas BPDPKS adalah melakukan penghimpunan dana, pengelolaan dana dan penyaluran dana sesuai dengan program yang ditetapkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait.
“Harapannya penyaluran dana ini tepat guna untuk program sumberdaya manusia (SDM), program penelitian dan pengadaan, program promosi, program peremajaan sawit rakyat, dan program sarana dan prasarana,” kata Kabul pada acara “110 Tahun Kelapa Sawit Indonesia dan Perananya bagi Negara”, Rabu (24 November 2021).
Melalui program tersebut, kata Kabul, BPDPKS melakukan upaya peningkatan kesejahteraan petani sawit, menjaga stabilisasi harga sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), dan mendukung hilirisasi industri.
Peremajaan sawit atau replanting dalam kurun waktu tersebut mencapai seluas 234.392 hektare yang melibatkan 102.209 pekebun. “Ini menjadi tujuan strategis yang ada di dalam BPDPKS, bagaimana meningkatkan kesejahteraan petani,”jelasnya.
Program peremajaan sawit bertujuan meningkatkan produktivitas kebun. Hingga saat ini, produktivitas sawit Indonesia masih sekitar 3 ton-4 ton per hektare setara minyak sawit mentah (CPO). Pemerintah mengupayakan replanting dengan varietas yang produktivitasnya lebih tinggi, degan target menghasilkan 5 ton sampai 6 ton per hektare setara CPO.
Program peremajaan sawit ini diharapkan bisa mendorong pekebun dalam menjalankan praktik berkebun yang baik, sehingga produksi sawit yang dihasilkan semakin tinggi dengan luaslahan yang sama. Manfaat lain dari program ini yaitu, dapat memperbaiki tata ruang perkebunan.
Dalam beberapa tahun terakhir, Kabul mengatakan, BPDPKS aktif melakukan promosi, diplomasi dan litigasi sawit internasional. “Selain itu, kami juga berupaya meningkatkan citra sawit dalam negeri,” ujarnya.
Kedepan, kata Kabul, BPDPKS akan melakukan koordinasi yang lebih intensif dengan Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rangka pencapaian target Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sebesar 180 ribu hektare.
Selain itu, BPDPKS juga akan meningkatkan kemitraan antara perusahaan besar negara/swasta dengan kelompok tani dalam rangka mempercepat pekerjaan peremajaan kebun kelapa sawit.
“Kami juga akan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan komitmen Pemerintah Daerah dalam rangka percepatan program PSR Rencana Kerja Program Biodiesel Tahun 2022,” ujarnya.
Agar program BPDPKS kedepan makin maksimal, Kabul mengusulkan dukungan kebijakan dari kementerian/lembaga terkait, untuk penyelesaian lahan yang masuk Kawasan hutan agar dapat mengikuti program peremajaan perkebunan sawit.
“PSR, sarana prasarana, dan lahan sampai sekarang masih belum selesai. Ini semua ternya tamen jadi domain pengambil kebijakan dan tentuknya kita dorong agar segera putus dan diselsaikan,” ujarnya.
Kabul juga mengatakan, dukungan dari pimpinan Polri dan Kejaksaan RI sangat penting agar aparat penegak hukum di daerah dapat mendukung kesuksesan program yang terkait dengan industri kelapa sawit.
“Sentera-sentra sawit yang ada di Indonesia tidak bisa dilepaskan komitmen pemerintah daerah, dinas pekebunan, dan dinas lainnya. Ini tidak bisa dilepaskan. Itu menjadi panglima di masing-masing derah,” sambungnya.
Kabul mengatakan BPDPKS harus dapat mempertanggungjawabkan proses pendanaan dengan baik. Sekian banyak dana tersalur tidak saja bicara kualitas melainkan juga kuantitas.
“Dalam Program biodiesel, kami juga melihat manfaat untuk penyerapan permintaan dalam negeri. Itu bagian yang kami rasakan perlu dilihat apakah sudah smooth pengusulan, pembayaran. Dan kita harus melihat dampak program,” ujarnya.
Sebagai contoh, program mandatori biodiesel dapat menghemat emisi karbon 80,47 juta ton Co2e. Nilai tambah hilir sawit dapat meningkat Rp 40,31 triliun, dan penghematan devisa US$ 3,91 miliar.
Program sarana prasana digunakan untuk pupuk, benih, dan pestisida, alat pasca panen dan unit pengolahan hasil, peningkatan jalan dan tata kelola air, alat transportasi, mesin pertanian, infrastruktur pasar, dan verifikasi teknis (ISPO).
Sumber: Sawitindonesia