JAKARTA – Pemerintah India menetapkan kebijakan untuk memangkas pajak atas impor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) menjadi 5% dari sebelumnya 7,5%. Kebijakan ini diambil dalam rangka mengendalikan harga komoditas lokal dan membantu industri penyulingan dan konsumen domestik. India merupakan importir minyak nabati terbesar di dunia.
Analis BRI Danareksa Sekuritas Andreas Kenny menilai, pemangkasan pajak impor CPO ini akan berdampak positif bagi emiten sawit dalam negeri. Tentunya, permintaan ekspor ke India akan meningkat. Peningkatan permintaan ekspor ini juga disebabkan karena mahalnya harga seluruh minyak nabati, tak terkecuali CPO.
Andreas berpandangan, emiten yang diuntungkan dengan pemangkasan pajak impor ini adalah PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI). “Karena India merupakan salah satu destinasi ekspor mereka,” terang Andreas kepada Kontan.co.id, Senin (14/2).
Menanggapi hal ini, Direktur Utama AALI Santosa mengatakan, AALI akan melihat dampak pemangkasan pajak impor pada pergerakan harga internasional CPO nantinya. Sebab, AALI tidak pernah menargetkan tujuan ekspor tertentu. Karena produk CPO dan turunannya merupakan komoditas, kebijakan yang diambil AALI bersifat oportunistik saja.
“Kami menentukan penjualan berdasarkan harga harian saja, dengan melihat mana yang memberikan dampak terbaik antara pasar ekspor dan domestik,” terang Santosa kepada Kontan.co.id, Senin (14/2).
Demikian pula dengan jenis produk yang dijual. Santosa bilang, AALI maksimalkan seluruh kapasitas yang ada sesuai kondisi pasar saja.
Di sisi lain, AALI mendukung penuh langkah dan kebijakan Pemerintah dalam menstabilkan harga minyak goreng domestik sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag), dengan menjalankan komitmen kewajiban domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO), baik untuk CPO maupun turunannya.
Walaupun selama ini AALI tidak memproduksi minyak goreng, AALI bekerjasama dengan pabrik pengemasan dalam negeri telah mengalokasikan CPO maupun olein dengan DMO/DPO yang sesuai aturan yang dikeluarkan Kemendag per bulan. Ini agar pasokan dan harga yang ditetapkan Kemendag bisa berjalan dengan baik. (Akhmad Suryahadi)
Sumber: KONTAN.CO.ID