Jakarta – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, program Mandatori B30 yakni campuran antara biodiesel 30% dan 70% BBM jenis solar tetap jalan. Terutama di tengah kenaikan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan minyak mentah dunia.
Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan bahwa kenaikan harga CPO dan minyak mentah dunia tidak berpengaruh pada program B30. Bahkan saat ini justru subsidi atau insentif tambahan untuk program B30 turun.
“Meski harga sawit naik tapi harga BBM naik kan kita cuma bayar insentif biodiesel dari selisih antara harga biodiesel dengan harga BBM karena kenaikan harga BBM cukup tinggi sehingga selisihnya lebih rendah dari bulan lalu,” kata Dadan saat ditemui di Jakarta, Selasa Malam (19/4/2022).
Meski demikian, pemerintah menurut Dadan masih terus mengantisipasi kenaikan harga minyak sawit mentah. Pasalnya, harga minyak mentah dunia terlihat mengalami penurunan sehingga akan membuat selisih harga CPO dan minyak mentah dunia menjadi naik kembali.
Untuk diketahui, jika dibandingkan dengan Malaysia, penerapan program mandatori biodiesel Indonesia lebih unggul. Pasalnya, negeri jiran baru mulai pada tahapan B20 yakni campuran antara biodiesel 20% dan 80% BBM jenis solar pada akhir 2022.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dewan Kelapa Sawit Malaysia pada Rabu (05/01/2022). Program B20 di Malaysia ini mulanya direncanakan diterapkan untuk sektor transportasi pada Januari 2020, namun harus ditunda karena adanya pembatasan aktivitas masyarakat saat pandemi Covid-19 melanda.
“Kita akan menjalankannya setahap demi setahap tergantung kemampuan keuangan pemerintah,” ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Malaysia Ravi Muthayah dalam sebuah seminar, seperti dikutip dari Reuters.
Berbeda dari Malaysia, Indonesia justru sudah lebih maju untuk penerapan biodiesel. Indonesia kini telah menjalankan program mandatori biodiesel 30% atau B30 dan bahkan sedang menuju tahap B40.
Kementerian ESDM menetapkan alokasi biodiesel untuk dalam negeri pada 2022 sebesar 10.151.018 kilo liter (kl), naik dari alokasi biodiesel 2021 yang telah direvisi menjadi 9.413.033 kl.
Penetapan alokasi biodiesel 2022 ini telah disahkan melalui Keputusan Menteri ESDM No. 150.K/EK.05/DJE/2021, tanggal 30 November 2021 tentang Penetapan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel serta Alokasi Besaran Volume untuk Pencampuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Periode Januari – Desember 2022.
Adapun untuk penyaluran program biodiesel pada 2022 ini akan didukung oleh 22 Badan Usaha (BU) BBM dengan kapasitas terpasang sebesar 15.493.187 kl dan kemampuan produksi tahunan sebesar 13.527.527 kl.
Sumber: CNBC Indonesia