Jakarta – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menambah alokasi volume Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel dari yang sebelumnya 10,15 juta kilo liter (KL) menjadi 11,02 juta KL.
Perubahan itu tertuang dalam Keputusan Menteriu ESDM Nomor 160.K/EK.05/DJE/2022 tentang Perubahan kedua atas Kepmen ESDM nomor 150.K/EK.05/DJE/2021 tentang Penetapan Badan Usaha BBM dan Badan Usaha BBN jenis Biodiesel Serta Alokasi Volume Biodiesel untuk Pencampuran BBM jenis Solar Periode Januari – Desember 2022.
Dalam webiste resmi Direktorat Jenderal Energi Baru dan Terbarukan (EBT) Kementerian ESDM disebutkan, bahwa berdasarkan rekomendasi Tim Evaluasi Pengadaan BBN Jenis Biodiesel terdapat perubahan kebutuhan BBM Solar dan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 15 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan BBM Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, perlu adanya perubahan alokasi volume BBN Jenis Biodiesel kepada Badan Usaha Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel.
Alasan dilakukannya perubahan alokasi volume BBN Jenis Biodiesel sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah memenuhi ketentual Pasal 13 ayat (6) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Adapun perubahan alokasi biodiesel menjadi campuran solar tersebut diubah dalam diktum kedua Kepmen 160.K/EK.05/DJE/2022 berbunyi: “Total alokasi BBM jenis Biodiesel dalam rangka pengadaan BBN jenis biodiesel untuk campuran BBM solar periode Januari – Desember 2022 sebesar 11,02 juta KL,” tulis aturan teranyar tersebut.
Adapun keputusan perubahan alokasi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 12 September 2022.
Sumber: Cnbcindonesia.com