Penafian
Artikel ini mungkin berisi materi berhak cipta, yang penggunaannya mungkin tidak diizinkan oleh pemilik hak cipta. Materi ini disediakan dengan tujuan untuk memberikan informasi dan pengetahuan. Materi yang terdapat dalam situs web Astra Agro didistribusikan tanpa mencari keuntungan. Jika Anda tertarik untuk menggunakan materi yang memiliki hak cipta dari materi ini dengan alasan apapun yang melampaui ‘penggunaan wajar’, Anda harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari sumber aslinya.
Pangkalan Bun – PT Nirmala Agro Lestari (NAL) melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan No.64/PMK.03/2022 tentang pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu kepada mitra petani sawit pada 20 Maret 2024.
Berdasarkan kebijakan PMK-64/PMK.03/2022 pasal 3 diatur pengusaha dapat menggunakan besaran 1,1% untuk memungut dan menyetorkan PPN yang terutang. Nilai ini setara dengan PPN 11% yang diatur dalam UU No.7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.
Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang hasil pertanian tertentu, seperti sawit.
Ketua Kelompok Tani Mitra Sehati 2 Supriyanto mengungkapkan, dirinya tidak terlalu memahami prosedur administrasi perpajakan. “Pembinaan yang diberikan PT NAL kepada rekanan mitra (petani sawit) menambah wawasan kami, semoga kedepannya kita juga mendapat edukasi lebih lanjut dari kantor pajak agar lebih mengerti proses pemenuhan wajib pajak sebagai warga Indonesia,” tuturnya.
Sementara itu, Asisten Kemitraan PT NAL Wanselan menjelaskan, edukasi tentang administrasi perpajakan ini mendorong pemenuhan wajib pajak, agar seluruh mitra petani yang dikelola oleh PT NAL terhindar dari indikasi kasus perpajakan yang mungkin terjadi.
“Dengan implementasi PPN 1,1%, petani tidak perlu melakukan penyetoran langsung kepada kantor pelayanan pajak melainkan hanya melaporkan SPT Badan disertai faktur pajak transaksi. Harapannya, agar petani merasa aman dan nyaman bermitra denga kami,” lanjutnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan dan pendampingan kemitraan PT NAL. Tujuannya untuk memastikan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan dalam ketelusuran rantai pasoknya.
Selain isu perpajakan, PT NAL secara aktif membina tentang tata kelola kebun, sertifikasi perkebunan berkelanjutan, manajemen keuangan dan topik-topik lainnya.
Sumber: Kalteng.co