Penafian
Artikel ini mungkin berisi materi berhak cipta, yang penggunaannya mungkin tidak diizinkan oleh pemilik hak cipta. Materi ini disediakan dengan tujuan untuk memberikan informasi dan pengetahuan. Materi yang terdapat dalam situs web Astra Agro didistribusikan tanpa mencari keuntungan. Jika Anda tertarik untuk menggunakan materi yang memiliki hak cipta dari materi ini dengan alasan apapun yang melampaui ‘penggunaan wajar’, Anda harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari sumber aslinya.
Penajam – TK Pelita Kasih, sekolah binaan PT Waru Kaltim Plantation (WKP) di Kelurahan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara, diakui sebagai Sekolah Ramah Anak dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pengakuan ini diberikan melalui SK No. 421.9/096/DISDIKPORA//V/2024, tertanggal 14 Mei 2024.
Salah satu Asesor Visitasi Akreditasi, Siti Cholifah, S.Psi., M.Pd., menyampaikan, “Sekolah ini sudah sangat bagus dalam menjalankan prinsip-prinsip pendidikan. Sekolah TK Pelita Kasih sudah sangat layak untuk diajukan sebagai sekolah UKS,” ungkap Siti.
Pengakuan ini membuktikan komitmen PT WKP, sebagai salah satu anak usaha Astra Agro yang menjalankan praktik berkelanjutan (sustainability) melalui Triple-P Roadmap Strategy, meliputi Portfolio, People dan Public Contribution yang salah satu turunannya adalah concern terhadap dunia Pendidikan.
Guna mendukung pendidikan yang layak bagi anak-anak karyawan dan pemenuhan hak-hak mereka, TK Pelita Kasih telah menerapkan prinsip-prinsip Sekolah Ramah Anak (SRA), menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, aman, sehat, dan berkarakter.
Administratur PT WKP, Eko Andrianto mengatakan perusahaan sangat perhatian terhadap pentingnya pendidikan anak-anak karyawan.
“Pendidikan di kebun tidak boleh kalah dengan sekolah di wilayah perkotaan dari seluruh aspeknya. Sekolah binaan PT WKP sejak awal sudah menerapkan prinsip-prinsip sekolah ramah anak,” tegas Eko.
Menurutnya, Sekolah Ramah Anak adalah inisiatif yang melibatkan tiga pilar utama yaitu sekolah, orang tua, dan anak. Bersama-sama, mereka menciptakan kondisi sekolah yang bersih, rapi, indah, inklusif, sehat, aman, dan nyaman.
Menurut Panduan Sekolah Ramah Anak yang diterbitkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pada tahun 2015, pembentukan dan pengembangan SRA didasarkan pada prinsip-prinsip berikut;
Pertama Nondiskriminasi, yakni menjamin kesempatan setiap anak untuk menikmati hak pendidikan tanpa diskriminasi berdasarkan disabilitas, gender, suku bangsa, agama, dan latar belakang orang tua.
Kedua, Kepentingan Terbaik bagi Anak, hal ini harus menjadi pertimbangan utama dalam semua keputusan dan tindakan yang diambil oleh pengelola dan penyelenggara pendidikan.
Ketiga, adalah Hidup, Kelangsungan Hidup, dan Perkembangan. Hal ini diciptakan melalui lingkungan yang menghormati martabat anak dan menjamin pengembangan holistik dan terintegrasi setiap anak.
Keempat, Penghormatan terhadap Pandangan Anak, yakni Menghormati hak anak untuk mengekspresikan pandangan dalam segala hal yang mempengaruhi mereka di lingkungan sekolah.
Dan terakhir adalah Pengelolaan yang Baik, yaitu menjamin transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi, dan supremasi hukum di satuan pendidikan.
Pengakuan sebagai Sekolah Ramah Anak ini adalah langkah maju dalam upaya PT WKP untuk menciptakan lingkungan belajar yang optimal bagi anak-anak dan mendukung mereka dalam mencapai potensi terbaiknya.(*)
Sumber: Kaltim.tribunnews.com