Penafian
Artikel ini mungkin berisi materi berhak cipta, yang penggunaannya mungkin tidak diizinkan oleh pemilik hak cipta. Materi ini disediakan dengan tujuan untuk memberikan informasi dan pengetahuan. Materi yang terdapat dalam situs web Astra Agro didistribusikan tanpa mencari keuntungan. Jika Anda tertarik untuk menggunakan materi yang memiliki hak cipta dari materi ini dengan alasan apapun yang melampaui ‘penggunaan wajar’, Anda harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari sumber aslinya
Kebakaran lahan dan perkebunan merupakan salah satu ancaman serius yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, ekonomi, dan kesehatan masyarakat. Karena itu, PT Waru Kaltim Plantation (WKP), anak perusahaan kelapa sawit PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) di Kalimantan Timur bersama Dinas Pertanian Bidang Perkebunan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Sarana Dan Prasarana Pengendalian Kebakaran Lahan Perkebunan (Dalkarlabun). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan dalam menghadapi potensi kebakaran.
“Sebagai perusahaan yang memegang prinsip keberlanjutan, PT WKP selalu melakukan pemeliharaan dan peningkatan sarpras (sarana dan prasaran) secara berkala. WKP memiliki sistem tanggap darurat yang melibatkan 3 regu inti dengan 45 personel, 55 regu pendukung berjumlah 829 personel, serta 4 regu bantuan dari Kelompok Tani Peduli Api (KTPA) binaan kami,” kata Eko Andrianto, Administratur PT, Kamis (21/11/2024).
Menurut Eko, kesiapan ini mencakup fasilitas seperti embung, menara pantau, hingga sarana pemadaman kebakaran, yang secara rutin diperiksa untuk memastikan semua berfungsi secara maksimal. Langkah-langkah ini juga mencerminkan kepatuhan PT WKP terhadap Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2018 tentang pembukaan atau pengolahan lahan tanpa membakar.
Melalui pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Sarana dan Prasarana yang diadakan di PT WKP, perusahaan mengidentifikasi kekurangan atau celah dalam sistem pengendalian kebakaran untuk segera diperbaiki guna meningkatkan efektivitas penanganan, serta menguatkan kolaborasi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat sekitar dalam pencegahan serta penanggulangan kebakaran. Kegiatan monitoring ini dimulai dari pengecekan embung, menara pantau, dan sarpras TKTD.
Alwi, Anggota Brigade Karlabun Kabupaten PPU menyampaikan, kegiatan Monitoring dan Evaluasi Sarpras Karlabun yang rutin dilakukan ini, untuk seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di kabupaten PPU. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut mengikuti regulasi yang ada dan memastikan kesiapsiagaan sistem pengendalian kebakaran lahan perkebunan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Administrasi dan Fisik/Lapangan Monitoring dan Evaluasi Sarana dan Prasarana Pengendalian Kebakaran Lahan Perkebunan PT WKP dinyatakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Alwi
Alwi juga menegaskan bahwa upaya pengendalian kebakaran lahan bukan hanya tanggung jawab perusahaan, tetapi juga bagian dari kolaborasi yang melibatkan semua pihak demi masa depan yang berkelanjutan.
Hal tersebut tentunya bukanlah hal yang baru bagi PT WKP, mengigat semua anak perusahaan AALI menjamin keamanan kebun dan konsesi dari kebakaran, dengan menerapkan Fire Management System yang baik di semua anak perusahaannya. Komitmen tersebut dipertegas kembali dalam Kebijakan Keberlanjutan Astra Agro melalui Sustainability Aspirations.
Astra Agro Sustainability Aspirations sejalan dengan Astra Sustainability Framework dalam mencapai Sustainable Development Goals (SDGs), Astra Agro menetapkan target yang harus dicapai pada tahun 2030 mendatang yang mengkolaborasikan 3-P roadmap. Portfolio, People, dan Public Contribution, pencegahan kebakaran lahan sendiri termasuk ke dalam roadmap portfolio yang menjadi komitmen tegas Astra Agro dalam menjalankan operational excellent. (*)
Sumber: Viva Borneo