Iconomics – PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) siap memenuhi kebijakan kewajiban memenuhi kebutuhan dalam negeri (DMO) untuk minyak kelapa sawit (CPO) sebesar 50%. Walau demikian, Astra Agro Lestari memahami setiap perusahaan memiliki strategi yang berbeda dalam merespons kenaikan DMO itu.
Presiden Direktur Astra Agro Lestari Santosa mengatakan, untuk produsen yang hanya bermain di pasar lokal, tentu kenaikan DMO tidak berpengaruh kepada mereka. Apalagi, para produsen market lokal tersebut tidak melakukan ekspor.
Berbeda halnya dengan Astra Agro, kata Santosa, pihaknya menerapkan strategi opportunity yang melihat terlebih dahulu perkembangan harga pasar, baik pasar dalam negeri maupun luar negeri. Strateginya praktis saja, jika harga dalam negeri sedang bagus, maka hanya jual lokal.
“Bagus harga ekspor, saya jual harga ekspor. Nah yang seperti kita, kalau dikasih DMO, tergantung harganya, tapi saya biasanya mengikuti dulu harga pemerintah, karena saya ambil stok,” kata Santosa di acara Talk to The CEO 2023 beberapa waktu lalu.
Menurut Santosa, dengan memenuhi DMO itu, maka Astra Agro mendukung kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, Meski demikian, perusahaan perlu menghitung tingkat DMO yang dikeluarkan.
“Karena dengan saya sudah kirimkan DMO, satu saya support pemerintah, tinggal bulan depan saya hitung DMO saya, masih cukup atau tidak, kalau tidak cukup saya DMO lagi. Kalau berlebihan ya saya tidak mau DMO, yang kemarin saja belum terpakai. Itu yang model seperti Astra Agro,” ujar Santosa.
Berdasarkan hal itu, kata Santosa, pihaknya perlu mengambil langkah-langkah strategis untuk merespons hal tersebut. Di satu sisi, Astra sebagai perusahaan dalam negeri perlu mendukung kebijakan pemerintah, sementara sisi lain, perlu juga memperhatikan strategi-strategi yang dapat menjamin keberlangsungan bisnis perusahaan.
“Jadi, ini yang seperti kita memang unik mainnya, karena mencari opportunity saja, dan itu kenapa dalam organisasi kita saya minta datanya untuk presisi, karena kita harus bisa menyesuaikan diri dengan cepat, dan susah diprediksi karena kita tidak tahu hari ini mau jualan ke mana,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan DMO CPO sebesar 50% yang berlaku mulai dari 1 Februari 2023 hingga akhir April 2023. Kebijakan tersebut diputuskan setelah naiknya harga minyak goreng curah di pasaran, termasuk minyak goreng kemasan sederhana MinyaKita.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, salah satu penyebab naiknya harga minyak goreng karena berkurangnya pasokan DMO. Adapun ketentuan rasio kuota hak ekspor produk CPO dan turunannya yakni sebesar 1:6. Rasio tersebut telah diturunkan dari ketentuan sebelumnya yaitu sebesar 1:8.
Sumber: theiconomics.com