Penafian
Artikel ini mungkin berisi materi berhak cipta, yang penggunaannya mungkin tidak diizinkan oleh pemilik hak cipta. Materi ini disediakan dengan tujuan untuk memberikan informasi dan pengetahuan. Materi yang terdapat dalam situs web Astra Agro didistribusikan tanpa mencari keuntungan. Jika Anda tertarik untuk menggunakan materi yang memiliki hak cipta dari materi ini dengan alasan apapun yang melampaui ‘penggunaan wajar’, Anda harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari sumber aslinya
Jakarta: Industri kelapa sawit disebut memainkan peranan strategis bagi perekonomian. Sebab produk-produk yang dihasilkan oleh kelapa sawit dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan masyarakat sehari-hari.
Analis Kebijakan Madya Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Nursidik Istiawan mengungkapkan, kondisi itu turut menjadikan industri kelapa sawit sebagai sektor yang mampu memberikan nilai tambah tinggi.
“Kelapa sawit itu men-support banyak industri, di mana kalau lihat dari peran strategis industri sawit, ada peningkatan nilai tambah dalam perekonomian,” ujar Nursidik dalam taklimat media bertajuk Kontribusi Sawit untuk APBN dan Perekonomian, Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu, 28 Agustus 2024.
Nursidik mengatakan jika nilai Crude Palm Kernel Oil (CPKO) dan Crude Palm Oil (CPO) sama dengan satu, maka ada nilai tambah untuk produk turunan seperti minyak goreng 1,3 kali; biodiesel (FAME) 1,33 kali; margarin 1,86 kali; lemak cokelat 1,73 kali; fatty acid 1,88 kali; fatty alcohol 1,60 kali; dan kosmetik 3,88 kali.
Selain itu kelapa sawit juga dapat diolah dan menghasilkan produk turunan yang dapat dimanfaatkan untuk menjalankan mandatori biodiesel 15 persen (B15) dan menjadi B35. Nursidik mengatakan, peningkatan produksi biodiesel juga menjadi salah satu faktor yang mampu menjaga permintaan CPO domestik.
Setidaknya 64,1 persen produksi biodiesel dipakai untuk konsumsi domestik yang menjadi bagian program mandatori biodiesel, sementara sisanya digunakan untuk ekspor. “Jadi cukup tinggi peran dari kelapa sawit terhadap industri yang selanjutnya dan ini perlu kita teruskan,” tutur dia.
“Bagaimana caranya agar nilai tambah itu tercipta di dalam perekonomian kita, sehingga kemudian dapat diambil manfaatnya oleh para pelaku industri termasuk industri kelapa sawit itu sendiri,” tambah dia.
Kendalikan Ketersediaan dan Harga Kelapa Sawit
Nursidik menambahkan, banyaknya industri yang terkait dalam rantai produksi turunan produk kelapa sawit menjadikan komoditas itu sebagai barang strategis. Karenanya, pemerintah merasa perlu mengambil kebijakan pengendalian ketersediaan dan harga.
“Kita perlu menjaga ketersediaan harga produk tersebut untuk diterima oleh publik, terutama dalam konsumsi publik yang memang benar-benar cukup signifikan. Kalau ada kenaikan harga sedikit saja, itu menjadi permasalahan yang punya impact banyak, termasuk impact pada keadaan keamanan dan sebagainya,” terang Nursidik.
Karenanya, pemerintah memberikan sejumlah fasilitas fiskal di bidang perpajakan guna menjaga keberlangsungan industri kelapa sawit dalam negeri.
Industri kelapa sawit sampai saat ini masih dapat menikmati tax allowance seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah 78/2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.
Lalu pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan bea masuk seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 176/PMK0.11/2009 juncto PMK 188/PMK.010/2015. Dari dua beleid itu, industri kelapa sawit memperoleh pembebasan bea masuk mesin/peralatan dan pembebasan bea masuk bahan baku untuk produksi.
Selain itu, industri kelapa sawit juga dapat memperoleh fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan fasilitas kawasan berikat untuk mendukung ekspor.
“Terkait dengan kawasan berikat PMK 131 ini bisa mendapatkan penangguhan bea masuk dan baru ditagih ketika memang masuk ke kawasan pabean Indonesia lainnya yang kemudian bisa diberikan penagihan, dikenakan penagihan apabila memang masuk, tetapi ketika orientasinya ekspor, maka itu dapat diberikan penangguhan bea masuk dan diberikan pembebasan,” beber Nursidik.
Sumber: Metrotvnews.com