Astra Agro berkomitmen terhadap perolehan sumber bahan baku yang bertanggung jawab dengan konsisten memastikan setiap bahan baku yang diterima dari produksi kebun inti, asosiasi dan pemasok pihak ketiga harus berasal dari proses produksi yang sesuai dengan prinsip-prinsip dalam Kebijakan Keberlanjutan Astra Agro. Untuk mewujudkan komitmen tersebut, Kami telah mengembangkan sistem dan inisiatif yang berlaku pada operasional kebun inti dan pemasok pihak ketiga yang meliputi proses penelusuran sumber pasokan, uji kelayakan pemasok, analisis dan pemantauan resiko, penilaian kepatuhan dan pendampingan pemasok.
Sumber Pasokan yang Bertanggung Jawab
Operasional Astra Agro
Untuk memastikan rantai pasok semua pabrik kelapa sawit (PKS) Astra Agro mengimplementasikan dan atau sejalan dengan Kebijakan Sustainability Perseroan, Kami telah melakukan penilaian resiko lingkungan pada 31 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik Astra Agro di tahun 2018 bersama CORE. Hasil penilaian tersebut menjadi dasar untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam upaya menurunkan resiko lingkungan. Selanjutnya kami mengembangkan alat penilaian implementasi keberlanjutan yang disebut Sustainability Assessment Tool (SAT).
Sustainability Assessment Tool (SAT)
SAT dikembangkan pada 2018 bekerjasama dengan CORE yang terdiri dari 6 prinsip, 24 kriteria dan 178 indikator yang berlaku bagi anak perusahaan dan pemasok pihak ketiga Astra Agro. Prinsip-prinsip yang dicakup dalam SAT meliputi: 1) Pemenuhan legalitas dan kepatuhan pada peraturan perundangan, 2) Tidak melakukan deforestasi, 3) Konservasi lahan gambut, 4) Praktek dan pengelolaan terbaik kebun dan pabrik, 5) Menghormati hak asasi manusia, dan 6) Sumber pasokan yang bertanggung jawab. SAT digunakan untuk melihat gap antara anak perusahaan dan perusahaan pemasok dengan Kebijakan Keberlanjutan Astra Agro sehingga ke depannya seluruh rantai pasok dapat sejalan dengan kebijakan tersebut.
Pemasok Pihak Ketiga
Pemasok pihak ketiga memiliki peran sangat penting dalam implementasi Kebijakan Keberlanjutan Astra Agro karena jumlahnya yang banyak dan memiliki kewajiban yang sama dengan anak perusahaan Astra Agro untuk sejalan dengan Kebijakan Keberlanjutan Kami. Setiap pemasok atau calon pemasok wajib memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditentukan untuk mengurangi resiko pada aspek lingkungan dan sosial masyarakat. Untuk memastikan seluruh bahan baku dari pemasok pihak ketiga berasal dari sumber-sumber yang bertanggung jawab, Kami melakukan beberapa pendekatan meliputi uji kelayakan, pemantauan pelanggaran dan pemberian dukungan.
Uji Kelayakan
Astra Agro telah membangun sistem untuk melakukan penjajagan, penjaringan dan evaluasi terhadap calon pemasok baru minyak sawit mentah (CPO) dan minyak inti sawit (PKO) yang akan memasuki rantai pasok. Prosedur ini juga diberlakukan bagi pemasok yang sudah tidak aktif melakukan transaksi jual beli dengan Astra Agro dan pemasok yang ditangguhkan karena melakukan pelanggaran terhadap Kebijakan Keberlanjutan Astra Agro.
Penilaian Resiko
Penilaian resiko pada aspek legalitas, deforestasi, lahan gambut, kebakaran lahan dan sosial dilakukan berdasarkan informasi dari analisis spasial, analisis informasi publik dan pengisian kuisioner yang dilakukan pemasok. Selanjutnya hasil dari penilaian resiko akan dikonfirmasi kepada calon pemasok untuk validasi informasi.
Komitmen Pemasok
Seluruh calon pemasok yang sudah melalui penilaian resiko diwajibkan menandatangani komitmen terhadap Kebijakan Keberlanjutan Astra Agro secara resmi.
Pemantauan Pelanggaran dan Penanganannya
Pemantauan pelanggaran dilakukan untuk memastikan bahwa pemasok tidak melakukan pelanggaran atas Kebijakan Keberlanjutan Astra Agro. Pemantauan pelanggaran dilakukan setiap bulan oleh tim internal untuk seluruh pemasok pada tingkat grup perusahaannya yang meliputi pemantauan spasial (aspek deforestasi dan kebakaran) dan pemantauan informasi publik (aspek sosial masyarakat, ketenagakerjaan, pencemaran lingkungan dan sumber pasokan buah yang legal). Pemantauan pelanggaran juga dilakukan berdasarkan keluhan yang disampaikan pihak ketiga secara langsung kepada Kami dengan bukti yang kredibel. Berdasarkan dua sumber tersebut, jika ditemukan dugaan pelanggaran, Kami akan melakukan verifikasi sebagai dasar penentuan langkah-langkah selanjutnya.
Pemantauan Pelanggaran dan Penanganannya
Sumber Pemantauan Pelanggaran
Berdasarkan pemantauan spasial, pemantauan informasi publik dan keluhan langsung dari pemangku kepentingan
Verifikasi
Jika ditemukan dugaan pelanggaran, maka akan segera dikomunikasikan dengan pemasok
Recana Perbaikan
Jika dugaan terbukti, pemasok diharuskan dan didampingi untuk menyusun rencana aksi perbaikan. Jika tidak terbukti proses tidak dilanjutkan
Pemantaun Implementasi
Memastikan pemasok telah menjalankan rencana aksi perbaikan
Dalam proses tersebut, memungkinkan adanya penangguhan (suspension) kepada pemasok jika hal-hal berikut terjadi: 1) Pemasok tidak bersedia memberikan klarifikasi terhadap isu atau potensi risiko yang diverifikasi dalam kurun waktu yang sudah ditentukan; 2) Pemasok yang terbukti melakukan pelanggaran, tidak bersedia melaksanakan rencana perbaikan yang diajukan; atau 3) Pemasok yang terbukti melakukan pelanggaran, tidak menjalankan atau tidak menunjukkan progress perbaikan sesuai kesepakatan dan dalam kurun waktu yang sudah ditentukan. Kondisi ini membuat perseroan harus menghentikan transaksi terhadap pemasok tersebut sampai klarifikasi diberikan atau rencana perbaikan dijalankan
Dukungan untuk Pemasok
Kami telah mengembangkan program-program untuk membantu pemasok dalam mengimplementasikan aspek-aspek keberlanjutan yang sejalan dengan Kebijakan Keberlanjutan Astra Agro. Program dilaksanakan secara bertahap dan disesuaikan dengan kebutuhan setiap pemasok.
Program ini dilakukan melalui kegiatan:
- Pelaksanaan lokakarya dan sharing session rutin untuk memberikan pemahaman dan kesadaran terkait aspek-aspek keberlanjutan
- Melakukan penilaian dan evaluasi aspek keberlanjutan menggunakan Sustainability Assessment Tool (SAT)
- Memberikan asistensi dalam penguatan aspek-aspek Kebijakan Keberlanjutan kepada pemasok berdasarkan hasil SAT.