Pelaku industri kelapa sawit hilir mengaku pengeluaran spent bleached earth (SBE) dari daftar limbah berbahaya dan beracun (B3) akan membuat perusahaan menghemat biaya produksi hingga memberi nilai tambah.
Adapun, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah telah menghapuskan limbah padat SBE dari daftar B3.
Seperti diketahui, SBE berasal dari bleaching earth berupa material non-B3 dan minyak sawit yang juga ditemukan pada minyak nabati lain yang dimurnikan. Pada kelapa sawit, SBE dihasilkan dari proses penyulingan minyak sawit dalam industri minyak goreng atau oleochemical.
Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi regulasi tersebut karena menjadi jawaban dari upaya sembilan tahun industri dalam memperjuangkan bahwa SBE bukan kelompok B3.
Ia mengatakan dengan pengecualian tersebut, jika selama ini Indonesia selalu mencatat beban produksi yang lebih tinggi 5-6 persen dari Malaysia maka kebijakan ini akan membantu mengurangi hingga 2 persen.
“Di Malaysia SBE ini diolah dengan proses solvent extraction dan hasilnya disebut product. Untuk produk padat disebut DeOBE dan cair disebut R-Oil, yang bernilai tinggi di Eropa harganya di atas CPO,” katanya dalam webinar LetsTalk About Palm Oil, Kamis (18/3/2021).
Alhasil, Sahat menyebut dengan kondisi saat ini industri selain dapat mengurangi beban produksi juga bisa mendapat nilai tambah dari SBE yang dihasilkan. Menurut Sahat, dari 1 ton sawit saat ini dapat menghasilkan sekitar 15 kilogram SBE.
Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian Emil Satria mengatakan pihaknya sepakat SBE dapat digunakan sebagai bahan urukan tanah, filler atau compactor zat pembenah tanah atau amelioran, batu bata merah, hingga campuran semen Pozzolan, dan sebagainya.
“Kemenperin pun memandang bahwa SBE yang telah diolah seperti DeOBE, berpotensi digunakan untuk bahan alternatif infrastruktur, tentunya setelah memenuhi spesifikasi teknis antara lain kandungan minyak sisa, impurities minimal, dan lainnya,” ujar Emil. (Ipank Ayu)
Sumber: Bisnis.com