Kebijakan Tanpa Bakar

Astra Agro telah mengeluarkan “Kebijakan Tanpa Bakar” sejak Januari 2007 yang menegaskan komitmen perusahaan dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Komitmen tersebut dipertegas kembali dalam Kebijakan Keberlanjutan Astra Agro yang dikeluarkan pada September 2015. Dalam menjalankan praktek bisnis yang bekelanjutan, Kami berkomitmen tidak akan ada penggunaan api untuk membuka lahan baru, penanaman kembali, ataupun pengembangan lainnya. Selain itu, Kami akan secara aktif melakukan pengelolaan mitigasi api dan asap di perkebunan Kami dan sekitarnya

Sistem Pencegahan Kebakaran Lahan

Dalam mengimplementasikan Kebijakan Tanpa Bakar, Kami telah mengembangkan sistem pencegahan kebakaran lahan  yang mengacu kepada Peraturan Perundangan Nasional yang secara periodik diperbaharui sesuai kebutuhan dan telah diimplementasikan di seluruh anak perusahaan. Catatan kejadian kebakaran yang terjadi secara rutin kami laporkan dalam laporan kemajuan kuartal.

Masyarakat Peduli Api (MPA)

Sejak tahun 2017, Kami membantu masyarakat desa di sekitar konsesi melalui program pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan. Kami membentuk dan membina masyarakat sekitar dengan membangun kelembagaan MPA. Pembentukan MPA sendiri memerlukan proses yang panjang, karena harus melibatkan masyarakat dari berbagai latar belakang suku, budaya dan mata pencaharian yang berbeda. Sampai dengan tahun 2022, Perseroan telah membina sebanyak 111 MPA di desa ring satu anak perusahaan dan telah memberikan hasil yang positif terhadap penurunan kejadian kebakaran di lahan masyarakat

Kerjasama Multipihak

Kami memprioritaskan program kolaborasi multipihak untuk memaksimalkan upaya antisipasi karhutla. Program ini melibatkan para pemangku kepentingan seperti Kepolisian, TNI, Manggala Agni, pemerintah daerah, perusahaan dan masyarakat. Program multipihak secara sistematis dan kolaboratif dilaksanakan melalui beberapa tahapan, antara lain: (1) Identifikasi area dan analisa penyebab kebakaran lansekap, (2) Perencanaan program antisipasi karhutla dan pembagian peran seluruh pihak, dan (3) Koordinasi intensif antar pihak dalam pelaksaanan program.

Program Kerjasama multipihak telah dilaksanakan pada area konsesi Kami yang tergolong rawan kebakaran di wilayah Riau dan Kalimantan Selatan. Sejak tahun 2018, Perseroan telah bergabung dengan aliansi pencegahan dan pengendalian karhutla berbasis klaster di wilayah Kabupaten Pelalawan-Riau dan tahun 2020 Perseroan juga telah bergabung dengan aliansi pencegahan dan pengendalian karhutla Koalisi Privat Sektor untuk Siak Hijau (KPSSH) di wilayah Kabupaten Siak-Riau.

 

 

 

Halaman Terkait

null

Inisiasi Konservasi

Perusahaan berkomitmen untuk tidak melakukan pengembangan pada areal yang memiliki Nilai Konservasi Tinggi (NKT) dan Stok Karbon Tinggi (SKT)

null

Pengelolaan Gambut

Pengelolaan lahan gambut dalam konsesi dilakukan sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

null

Pengelolaan Gas Rumah Kaca (GRK)

Astra Agro berkomitmen untuk melakukan identifikasi dan pemantauan seluruh sumber emisi gas rumah kaca (GRK) pada semua kegiatan operasional.

null

Pengendalian Hama dan Penyakit Terpadu

Pengendalian hama terpadu adalah kombinasi pengendalian hayati serta pengendalian teknis.

null

Efisiensi Energi

Sumber energi yang digunakan Perseroan terdiri dari energi baru terbarukan (EBT) dan non energi baru terbarukan (Non EBT).

null

Pengelolaan Limbah & Air

Pengelolaan dan pemanfaatan limbah dilakukan secara mandiri oleh Perseroan sesuai konsep 5R (reduce, reuse, recycle, refine & retrieve to energy).