Astra Agro sangat menyadari bahwa pekerja adalah aset penting sebagai penggerak kegiatan usaha untuk mencapai tujuan dan cita-cita perusahaan. Kami senantiasa mengakui dan menghormati hak-hak pekerja sesuai dengan peraturan perundangan di Indonesia dan sejalan dengan United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights. Dalam implementasinya, kebijakan terkait hak dan kewajiban pekerja tertuang dalam Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Perseroan dan perwakilan pekerja melalui serikat pekerja. Selain itu, PKB dan PP juga mengatur syarat-syarat kerja, tata tertib Perseroan, dan aspek kedisiplinan. Kebijakan terkait hak-hak pekerja telah disosialisasikan kepada pekerja di seluruh group Astra Agro. Kebijakan dan prinsip-prinsip ini juga telah kami sampaikan kepada perusahaan yang terkait dalam rantai pasok kami, sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan kepada rantai pasoknya.
Remunerasi dan Tunjangan Pekerja
Kami berkomitmen untuk memastikan semua karyawan mendapatkan upah yang layak sesuai dengan pekerjaan mereka. Selain itu, untuk mendukung iklim kerja yang produktif, Kami juga memberikan keuntungan tambahan lainnya seperti rumah dinas layak huni, air bersih, listrik, beras untuk karyawan di site, akses pendidikan gratis bagi anak karyawan dan layanan kesehatan untuk pekerja beserta keluarganya melalui klinik yang disediakan. Perseroan juga telah memenuhi regulasi pemerintah dengan mendaftarkan semua pekerja pada BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan.
Menentang Kerja Paksa
Kami menentang segala bentuk kerja paksa dan tidak pernah terlibat dalam kasus praktik kerja paksa. Dalam praktik kerja paksa orang melakukan pekerjaan di bawah ancaman sanksi atau hukuman di mana pekerja tidak memiliki kebebasan untuk menyepakati pelaksanaan pekerjaan. Astra Agro telah memiliki sistem pengaturan jam kerja, mekanisme lembur dan penentuan target kerja sehingga tidak ada pekerjaan yang dilakukan secara paksa. Selain itu, Kami tidak mensyaratkan penahanan dokumen pribadi apapun sebagai jaminan dalam proses perekrutan ataupun kontrak kerja.
Kebebasan Berserikat
Kebebasan berserikat menjadi hak pekerja yang telah dijamin oleh Astra Agro. Saat ini, para pekerja di seluruh operasional Astra Agro telah terdaftar dalam 52 serikat pekerja. Astra Agro dan serikat pekerja membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit (LKS Bipartit) di setiap anak perusahaan sebagai forum komunikasi dan konsultasi antara serikat pekerja dengan manajemen Perseroan terkait dengan aspek ketenagakerjaan.
Kami juga menjalin hubungan non formal dengan pekerja melalui Paguyuban. Informasi lebih lanjut terkait Paguyuban dapat ditemukan disini
Hak dan Perlindungan Pekerja Wanita
Perseroan menjamin setiap pekerja wanita mendapatkan hak untuk cuti haid setiap bulan, cuti hamil dan juga cuti melahirkan. Untuk menjamin perlindungan pekerja perempuan dari tindak kekerasan dan pelecehan seksual, Perseroan telah mengaturnya dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Pada tahun 2022, Perseroan merancang program perlindungan pekerja perempuan sebagai tindak lanjut SK Direksi yang telah diterbitkan pada tahun 2021 (No.001/SK-DIR/HCS/AAL/2021) tentang Perlindungan Wanita dan Anti Diskriminasi (PWAD). Dalam menjamin kebijakan ini terimplementasi dengan baik, terdapat Komite Gender yang bertugas untuk mengawasi implementasi melalui Panitia Pembina Lingkungan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2LK3). Perseroan menginisiasi adanya seorang women champion di setiap anak perusahaan sebagai leader perwakilan pekerja perempuan. Hal ini dilakukan untuk menjaga Perseroan beserta anak perusahaan agar menjadi tempat kerja yang bebas dari tindakan diskriminatif bagi seluruh pekerja, melindungi pekerja perempuan dari pelecehan seksual, kekerasan, dan memberikan wadah perlindungan bagi keselamatan dan kesehatan karyawan perempuan.
Kesempatan yang Sama
Kami mempekerjakan pekerja dari berbagai macam latar belakang pendidikan, suku, agama, ras, gender dan selalu memastikan bahwa tidak ada diskriminasi kepada seluruh pekerja baik laki-laki ataupun wanita dalam menjalankan kegiatan operasionalnya maupun dalam menerima hak sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Seluruh pekerja juga mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengembangkan diri melalui program pelatihan dan pendidikan yang diselenggarakan Perseroan.
Pelarangan Pekerja Anak dan Fasilitas Pendidikan Anak-Anak Karyawan
Kami berkomitmen mencegah munculnya pekerja di bawah usia 18 tahun di semua area perkebunan, pabrik dan tempat kerja lainnya. Aturan batas usia minimal 18 tahun juga dituangkan dalam SOP terkait rekrutmen dan seleksi karyawan dengan implementasinya yang sangat ketat.
Semua anak karyawan yang tinggal di dalam dan sekitar area konsesi anak perusahaan difasilitasi akses pendidikan gratis yang berkualitas, mulai dari Taman Kanak-kanak hingga Sekolah Menengah di 60 sekolah yang dibangun Perseroan.
Astra Agro juga memberikan akses bagi anak pra sekolah untuk mendapatkan pendidikan dan pengasuhan di 305 Tempat Pengasuhan Anak (TPA) aktif, yang ditangani oleh lebih dari 450 orang pengasuh. Para pengasuh terlebih dahulu mendapatkan pelatihan terkait pola pengasuhan anak, sehingga anak pekerja dapat diasuh dengan baik sesuai masa tumbuh kembangnya.
Tempat Kerja yang Aman dan Sehat
Perseroan meyakini bahwa pekerja yang sehat dan nyaman dalam bekerja akan memberikan kontribusi yang positif pada tingkat produktifitas yang diharapkan. Oleh karena itu, Perseroan senantiasa berupaya dan mendorong semua elemen untuk meningkatkan pengelolaan lingkungan kerja yang aman dan nyaman demi keberlanjutan usaha dan kesejahteraan karyawan.
Komitmen Perusahaan dituangkan dalam Kebijakan Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (LK3) yang merupakan kepatuhan terhadap perundang-undangan dan peraturan yang berlaku serta diperluas dengan upaya pencegahan terhadap pencemaran dengan semangat melakukan perbaikan secara terus-menerus.
Perlindungan dari Bahan Kimia Berbahaya
Kami senantiasa melindungi karyawan, masyarakat lokal, dan lingkungan dari resiko bahan kimia berbahaya, serta mendorong konservasi agro-ekosistem perkebunan kelapa sawit. Pengurangan bahan kimia berbahaya dilakukan melalui Pengendalian Hama Terpadu dengan memanfaatkan agen pengendalian hayati dan pengelolaan habitat diterapkan untuk mengendalikan hama di lapangan. Pengurangan bahan kimia berbahaya juga dilakukan melalui penambahan adjuvant, yaitu pengurangan dosis paraquat dengan penambahan Emulan LVA yang mampu mengurangi lebih dari 50% dosis paraquat yang digunakan untuk mengendalikan gulma.