Astra Agro berkomitmen untuk senantiasa melakukan program pengembangan SDM dari tahun ke tahun. Program pengembangan SDM yang dijalankan berlandaskan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia dan standar ketenagakerjaan internasional, seperti the International Labour Organization (ILO) Declaration on Fundamental Principles and Rights at Work dan United Nation Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs). Aspek ketenagakerjaan juga terefleksikan di dalam kebijakan Keberlanjutan Astra Agro guna memastikan kondisi yang aman dan kondusif bagi seluruh karyawan. Astra Agro telah mengintegrasikan aspek ketenagakerjaan dalam implementasi prinsip-prinsip keberlanjutan dengan menjunjung tinggi aspek Hak Asasi Manusia (HAM).
Kebijakan HAM terimplementasi di seluruh grup perusahaan melalui Standar Operation Procedure (SOP) terkait HAM sebagai panduan pelaksanaan. Kami berkomitmen untuk menghormati HAM seluruh aspek yang terkait operasional bisnis, mulai dari hak pekerja, warga asli, masyarakat lokal dan juga rantai pasok.
Perseroan juga memiliki mekanisme Whistleblowing System untuk pelaporan berbagai pelanggaran, seperti dugaan korupsi, pelanggaran kode etik dan aduan lainnya. Whistleblowing System dirancang untuk menjaga integritas Perseroan dengan pelibatan seluruh pemangku kepentingan. Karyawan, kontraktor, supplier dan masyarakat dapat melaporkan secara rahasia atas pelanggaran yang terjadi. Adapun mekanisme penanganan pelaporan dijelaskan sebagai berikut: